10:51:00 PM

Tren Makanan Berlabel Halal di China







Makanan berlabel halal menjadi tren bagi masyarakat China, khususnya di wilayah otonomi khusus Xinjiangyang beragama Islam

Hidayatullah.com--Makanan berlabel halal sudah menjadi tren bagi masyarakat di dunia, termasuk di wilayah otonomi khusus Xinjiang, China barat laut, mengingat sebagian besar penduduk di wilayah itu beragama Islam.

”Sekarang ada kecenderungan makanan berlabel halal menjadi keharusan. Makanan halal mempunyai pasar potensial di China, khususnya di Xinjiang, mengingat masyarakat setempat sangat menghendaki setiap makanan ada label halal,”kata Atase Perdagangan Beijing Imbang Listiyadi di Urumqi, ibu kota Xinjiang,kemarin.

Hal tersebut dikemukakan di sela-sela penyelenggaraan Urumqi Fair 2008 yang berlangsung pada 1–4 September dan diikuti 12 negara, termasuk Indonesia, di samping sejumlah perusahaan lokal dari berbagai provinsi di China.

Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan badan yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia yang diakui internasional sangat penting agar produk makanan Indonesia bisa masuk ke pasar Xinjiang khususnya dan China umumnya.

Dari hasil pengamatan Atase Perdagangan Beijing, kecenderungan masyarakat di China, terutama di kalangan umat Islam, label halal pada kemasan makanan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. Sejumlah produk makanan impor yang masuk Xinjiang seperti dari Thailand dan Malaysia diwajibkan mencantumkan label halal dalam kemasan agar dapat diterima oleh masyarakat setempat.

”Demikian pula untuk produk makanan dari sejumlah negara Asia lain, label halal juga sudah harus dicantumkan, tidak peduli apakah produk tersebut berasal dari negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam,” katanya.

Indonesia sendiri, kata Imbang, sampai kini belum memiliki lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal yang sudah diakui internasional sehingga sejumlah negara yang ingin mencantumkan label halal masih harus melakukan ke Malaysia.

Saat ini, tambahnya, Malaysia sudah memiliki lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal pada produk makanan dan itu sudah banyak dimanfaatkan oleh perusahaan makanan dari berbagai negara, khususnya di Asia.

”Kondisi ini sesungguhnya sangat memprihatinkan mengingat penduduk muslim terbanyak ada di Indonesia. Kalau Indonesia memiliki lembaga yang sudah diakui internasional, maka hal itu adalah peluang tersendiri bagi kita,”kata Imbang.

Ia mengakui,di Indonesia memang sudah ada badan yang berhak mengeluarkan sertifikat halal,yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi hal itu belum diakui internasional. Keberadaan lembaga itu di Indonesia saat ini dinilai sangat mendesak.[ant/www.hidayatullah.com]

sumber : Hidayatullah.com

0 comments: